SBMPTN
jadi apa bisa surat unggah pbb dan listrik itu tidak ttd lurah karena waktu yg mepet,serta bagaimana dgn ibu yang tidak memiliki pendapatan,dan saya ditanggung oleh wali saya
18 June 2021 - BINTARI ZAHIRA FIRDAUZY
On [18 June 2021] admin replies:
wajib harus lurah atau bisa kepala desa. ibu yang tidak memiliki pendapatan tinggal diisi 0 dan isi sesuai ketentuanya